GovernmentPeduli BencanaSpecial Content

Kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Dalam upaya penanganan Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang pembentukannya dilaksanakan melalui koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

BPBD terdiri atas unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dan Pelaksana Penanggulangan Bencana yang di tingkat Provinsi dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah Gubernur atau setingkat Eselon Ib dan pada tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah bupati/walikota atau setingkat eselon IIa.

Fungsi BPBD:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; serta
  • Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Tugas BPBD:

  • Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat,  rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  • Menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
  • Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  • Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya;
  • Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap  sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  • Mengendalikan pengumpulan  dan penyaluran uang dan barang (termasuk pemberian izin pengumpulan uang dan barang yang dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan lingkup kewenangannya);
  • Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan belanja daerah; dan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana Daerah
Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana Daerah berfungsi untuk menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah; memantau; dan mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.

Keanggotaan unsur Pengarah Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas Pejabat Pemerintah Daerah terkait; dan anggota masyarakat profesional dan ahli yang dipilih melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Keanggotaan unsur pengarah mengacu pada keanggotaan unsur pengarah pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah
Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas secara terintegrasi yang meliputi: prabencana; saat tanggap darurat; dan  pascabencana.

Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya.

Keanggotaan unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas tenaga profesional dan ahli.

Pembentukan unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.

Lain-lain
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah diatur dengan peraturan daerah.

Catatan: Sesuai ketentuan Pasal 81 Undang-undang RI No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah sudah terbentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-undang tersebut.

Sumber : Siagabencana

Baca berita terkait :

Baca berita utama :