GovernmentPeduli BencanaSpecial Content

Himbauan Perekrutan Tenaga Medis Dalam Kegiatan Kemanusiaan

Sehubungan dengan telah terjadinya beberapa kasus “dokter palsu” beberapa waktu yang lalu, terutama yang terjadi dalam kegiatan-kegiatan kemanusiaan perbencanaan, maka dengan ini kami, Komite Penanggulangan Bencana Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia menghimbau :

  1. Badan-badan/institusi pelaksana penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan yang berhubungan dengan keprofesian kedokteran agar mempunyai prosedur tetap yang tegas mengenai perihal perekrutan tenaga medis (dokter).
  2. Badan-badan/institusi pelaksana penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan agar memperhatikan mengenai kompetensi, kewenangan serta legalitas seorang dokter mengingat pekerjaan keprofesian dokter berhubungan erat dengan nyawa manusia.
  3. Menyadari dari sisi Kode Etik Kedokteran Indonesia dan hukum, seluruh tindakan medis yang dilakukan oleh seorang dokter selain merupakan tanggung jawab pribadi seorang dokter secara etika kedokteran sesuai dengan sumpah dokter dan hukum, maka badan-badan/institusi yang memperkerjakan dokter tersebut juga turut bertanggung jawab atas seluruh tindakan yang dilakukan oleh seorang dokter dalam masa tugasnya.
  4. Dalam kewenangan dan legalitas seorang dokter Indonesia, maka seorang dokter Indonesia WAJIB memiliki setidak-tidaknya :
  • Kartu Anggota Ikatan Dokter Indonesia yang dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia, dimana di dalamnya tercantum identitas ybs (foto, nama lengkap, Nomor Pokok Anggota dan masa berlaku) dan dapat dikonfirmasikan ke Ikatan Dokter Indonesia tingkat Cabang dimana dokter tersebut terdaftar atau ke Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia.
  • Kartu Tanda Registrasi Dokter Indonesia yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia, dimana di dalamnya tercantum identitas ybs (foto, nama lengkap, profesi, Nomor Registrasi dan masa berlaku) dan dapat dikonfirmasikan ke Ikatan Dokter Indonesia tingkat Cabang dimana dokter tersebut terdaftar atau ke Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia atau ke Konsil Kedokteran Indonesia.

Jika seorang dokter tidak memenuhi ketentuan no.4, maka dokter tersebut tidak dapat menjalankan pekerjaan keprofesiannya kecuali dalam situasi dan kondisi darurat sesuai dengan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Indonesia serta dengan memperhatikan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Dalam hal penugasan seorang dokter oleh suatu badan pelaksana penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan ke daerah bencana dan atau ke daerah konflik, hendaknya agar dapat berkoordinasi dengan mengirimkan pemberitahukan secara resmi sesegera mungkin kepada Ikatan Dokter Indonesia sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran berdasarkan undang-undang, ditujukan kepada Komite Penanggulangan Bencana Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Jl. GSSY Ratulangie no.29, Menteng, Jakarta Pusat – 10350.

Demikian himbauan ini disampaikan sebagai informasi. Dr. HP Bastaman, Ketua Komite Penanggulangan Bencana Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia.

Sumber : kpbidi.org

Baca berita terkait :

Baca berita utama :