GovernmentPeduli BencanaSpecial Content

Tahap Prabencana: Situasi Tidak Terjadi Bencana

Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana meliputi:

Perencanaan Penanggulangan Bencana
– Perencanaan penanggulangan bencana ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya yang dalam penyusunannya dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
– Perencanaan penanggulangan bencana dilakukan melalui penyusunan data tentang risiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan penanggulangan bencana.

Perencanaan penanggulangan bencana meliputi:

  • Pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
  • Pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
  • Analisis kemungkinan dampak bencana;
  • Pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
  • Penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak  bencana; dan
  • Alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam waktu tertentu meninjau dokumen perencanaan penanggulangan bencana secara berkala.

Dalam usaha menyelaraskan kegiatan perencanaan penanggulangan bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat mewajibkan pelaku penanggulangan bencana untuk melaksanakan perencanaan penanggulangan bencana.

Pengurangan Resiko Bencana
Pengurangan risiko bencana dilakukan untuk mengurangi dampak buruk yang mungkin timbul, terutama dilakukan dalam situasi sedang tidak terjadi bencana yang dilakukan melalui sejumlah kegiatan meliputi:.

  • Pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
  • Perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
  • Pengembangan budaya sadar bencana;
  • Peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan
  • Penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana.

Pencegahan
Upaya pencegahan dilakukan melalui sejumlah kegiatan meliputi:

  • Identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
  • Kontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber bahaya bencana;
  • Pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber ancaman atau bahaya bencana;
  • Pengelolaan tata ruang dan lingkungan hidup; dan
  • Penguatan ketahanan sosial masyarakat.

Pemaduan dalam Perencanaan Pembangunan
Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan dilakukan dengan cara mencantumkan unsur-unsur rencana  penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan pusat dan daerah.

Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi yang menimbulkan bencana dilengkapi dengan analisis risiko bencana sebagai bagian dari usaha penanggulangan bencana sesuai dengan kewenangannya.

Yang dimaksud dengan kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana adalah kegiatan pembangunan yang memungkinkan terjadinya bencana, antara lain pengeboran minyak bumi, pembuatan senjata nuklir, pembuangan limbah, eksplorasi tambang, dan pembabatan hutan.

Persyaratan Analisis Risiko Bencana
Yang dimaksud dengan “analisis risiko bencana” adalah kegiatan penelitian dan studi tentang kegiatan yang memungkinkan terjadinya bencana.
Persyaratan analisis risiko bencana disusun dan ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pemenuhan syarat analisis risiko bencana ditunjukkan dalam dokumen yang disahkan oleh pejabat pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan analisis risiko bencana.

Penegakan Rencana Tata Ruang
Penegakan rencana tata ruang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana yang mencakup pemberlakuan peraturan tentang tata ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggar. Dalam hal ini, Pemerintah secara berkala melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tata ruang dan pemenuhan standar keselamatan.

Pendidikan, Pelatihan dan Persyaratan Standar Teknis Penanggulangan Bencana
Pendidikan, pelatihan, dan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana dilaksanakan dan ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber : siagabencana

Baca berita terkait :

Baca berita utama :