Penerapan Forest City dan Kota Berkelanjutan di IKN
Konsep forest city memerlukan setidaknya 65% tutupan hutan dari seluruh wilayah IKN yang dicapai dengan upaya rehabilitasi hutan dan lahan di wilayah IKN seluas 58.570 ha. Area tersebut saat ini dalam kondisi lahan terbuka, area bekas tambang, semak belukar, dan area konsesi yang akan dilakukan pemanenan. Diperlukan desain lanskap yang terintegrasi untuk memastikan capaian forest city, baik melalui penanaman, maupun perlindungan tutupan hutan yang saat ini masih baik.
IKN memiliki karakteristik wilayah yang sangat sensitif dan limitasi ekologi yang tinggi terhadap pembangunan sehingga proses pembangunannya harus dilakukan dengan cermat. Demi memastikan pembangunan IKN menerapkan konsep kota yang berkelanjutan serta mempertimbangkan aspek daya dukung sumber daya alam dan daya dukung lingkungan hidup, maka pada 2020, telah dilakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Master Plan IKN. Penyusunan KLHS Master Plan IKN ini dilakukan secara terintegrasi dengan penyusunan Master Plan IKN.
Sumber : https://ikn.go.id/
Artikel Terkait Informasi Ibu Kota Negara Indonesia Baru – Kota Nusantara :
- Delapan Prinsip Pembangunan Ibu Kota Negara Baru Nusantara
- Penerapan Forest City dan Kota Berkelanjutan di IKN
- Undang-Undang dan Payung Hukum IKN
- Implementasi Smart Security Untuk Pertahanan dan Keamanan IKN
- Strategi Fasilitas Umum dan Transportasi di IKN
- Implementasi Smart Security Untuk Pertahanan dan Keamanan IKN
- Strategi Fasilitas Umum dan Transportasi di IKN
- Aspek Perlindungan Lingkungan Dalam Pemindahan IKN
- Kondisi Sosial dan Budaya Lokasi IKN Saat Ini
- Bagaimana Pembagian Kawasan di IKN?
- Konsep Penerapan IKN Sebagai Superhub
- Bagaimana IKN Menggerakkan Perekonomian Indonesia?
- Mengapa Kalimantan Timur Dipilih Sebagai Lokasi IKN?