Daftar Istilah Dan Kosakata Dalam Asuransi Jiwa
- Agen asuransi: Agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama – Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan – Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.
- Ahli waris: Nama orang yang tercantum dalam polis untuk menerima santunan apabila terjadi kematian pada Tertanggung.
- Ajudikasi: Tahap penyelesaian dalam konflik asuransi yang bakal menentukan apakah klaim diterima atau ditolak.
- Aktuaria: Ilmu yang menggunakan matematika, statistika, dan keuangan untuk memperhitungkan risiko yang akan timbul di masa depan.
- Anuitas: Pembayaran berkala yang dilakukan perusahaan asuransi pada waktu tertentu
- Bancassurance: Produk asuransi yang dipasarkan melalui bank untuk menyasar konsumen nasabah bank.
- Batas potong atau ekses: Biaya yang harus dibayar oleh nasabah asuransi apabila biaya rumah sakit melebihi limit yang ditentukan perusahaan asuransi.
- Biaya administrasi: Biaya yang dibayarkan untuk keperluan administrasi.
- Biaya akuisisi: Biaya yang dikeluarkan pada saat penerbitan polis.
- Biaya top up: Biaya yang dikeluarkan oleh pemegang polis pada saat membayar premi berkala, atau mengisi saldo nilai tunai pada asuransi jiwa whole life dan unit link.
- Contestable period: Dikenal dengan sebutan masa percobaan, yakni periode (dua tahun) penanggung berhak mempertanyakan atau menyelidiki kebenaran informasi/data yang diberikan Tertanggung atau Pemegang Polis. Dalam surat aplikasi untuk menentukan keputusan selanjutnya atas kontrak polis tersebut.
- Cuti premi: Fitur yang memungkinkan nasabah asuransi berhenti membayar polis dalam beberapa waktu tertentu.
- Dana investasi: Dalam unit link, dana investasi adalah premi yang dibayarkan setelah dipotong dengan biaya asuransi dan biaya lainnya.
- Endowment plan: Produk asuransi yang memiliki dua manfaat, yaitu asuransi dan tabungan. Biasanya ada pada jenis asuransi jiwa.
- Explanation of benefits: Penjelasan tentang manfaat dari asuransi yang dikirimkan dari perusahaan ke nasabah asuransi.
- Field underwriting: Proses seleksi akan risiko yang dimiliki oleh nasabah asuransi.
- Flat rate: Pembayaran premi yang sama rata sejak daftar hingga masa asuransi berakhir.
- Free-look period: Waktu yang diberikan perusahaan kepada nasabah untuk mempelajari polis, biasanya 14 hari sejak polis terbit. Dalam periode ini, nasabah dapat membatalkan perjanjian dan tidak perlu keluar biaya pembatalan.
- Grace period: Masa tenggang dalam pembayaran premi asuransi, yaitu 30 hari sejak tanggal jatuh tempo.
- Harga unit: Hasil yang didapatkan dari investasi ditambah dengan nilai aset.
- Ilustrasi polis: Perkiraan manfaat yang akan didapatkan oleh nasabah, biasanya menggunakan kasus atau simulasi.
- Investment-linked plan: Investment-linked plan adalah program asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Premi yang dibayarkan untuk membeli manfaat proteksi asuransi jiwa. Plus membeli unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana.
- Jaminan perlindungan: Jaminan yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis agar ia bisa membeli asuransi tambahan tanpa melalui proses seleksi lagi.
- Kedaluwarsa (lapse): Hilangnya manfaat/jaminan perlindungan polis yang disebabkan karena pembayaran premi terhenti.
- Klaim: Klaim asuransi adalah pengajuan resmi kepada perusahaan asuransi untuk meminta pembayaran. Selanjutnya perusahaan harus membayarkan nilainya kepada pihak tertanggung.
- Klaim akhir kontrak: Pengajuan klaim pada akhir masa asuransi, biasanya klaim yang diajukan berupa pengembalian premi atau nilai tunai.
- Klaim tertunda: Klaim yang telah diajukan namun belum dapat dipenuhi atau dibayar oleh perusahaan asuransi.
- Klausul: Pasal dalam dokumen polis yang harus dipatuhi oleh nasabah maupun perusahaan asuransi.
- Lapse notification: Istilah dalam asuransi yang menunjukkan pemberitahuan secara tertulis dari penanggung kepada pemegang polis jika polis hangus.
- Masa tenggang: Batas akhir pembayaran premi yang harus dilakukan nasabah asuransi.
- Masa tunggu: Masa tidak adanya pembayaran premi karena suatu sebab.
- Maturity date (tanggal jatuh tempo): Tanggal yang telah disetujui pada saat suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah tunai uang.
- Minor: Seseorang yang masih di bawah umur, yaitu di bawah 21 tahun dan belum menikah.
- Nilai tunai (cash value): Sejumlah uang yang terdapat pada program asuransi kamu yang bisa kamu klaim pada waktu yang sudah ditentukan.
- Objek asuransi: Objek asuransi adalah jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya.
- Occupational risk/hazard: Risiko yang berasal dari pekerjaan pemegang polis.
- Payor: Pihak yang membayar premi, atau pemegang polis.
- Pemegang polis: Pemegang polis adalah pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan perusahaan asuransi, untuk mendapatkan perlindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung, atau peserta lain.
- Penanggung: pihak yang memberikan jaminan terhadap objek yang diasuransikan, atau perusahaan asuransi.
-Peserta asuransi: Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi Syariah atau perjanjian reasuransi syariah. - Pinjaman Premi Otomatis/Automatic Premium Loan (APL): Pinjaman polis otomatis yang diambil dari Nilai Tunai Polis (selama Nilai Tunai mencukupi), untuk melunasi premi yang belum dibayar sampai akhir masa keleluasaan (tidak berlaku untuk Polis Asuransi Jiwa Unit Link).
- Policy lapse (polis lewat waktu): Penghentian penanggungan asuransi, sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi-premi.
- Polis asuransi: Polis asuransi adalah kontrak tertulis antara perusahaan asuransi dengan nasabah. Isinya adalah pengalihan risiko, jenis risiko yang ditanggung hingga jangka waktu perlindungan diberikan.
- Pre-existing condition: Pre-existing condition adalah kondisi di mana calon nasabah asuransi pernah atau sedang menderita penyakit tertentu, sehingga tidak bisa mendaftarkan diri pada asuransi.
- Premi atau kontribusi: Sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dan disetujui oleh pemegang polis. Uang untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi atau perjanjian reasuransi. Atau sejumlah uang yang ditetapkan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk mendapatkan manfaat.
- Reasuransi: Produk keuangan di mana perusahaan asuransi mengasuransikan kembali (reasuransi) risiko yang dimilikinya, yaitu klaim nasabah.
- Regular Premium Policy (Polis Premi Reguler): Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan.
- Rider atau asuransi tambahan: Produk tambahan dari asuransi untuk menambah pertanggungan dari manfaat utama yang sudah ada. Rider juga bisa menanggung pertanggungan yang dikecualikan pada polis utama.
- Risk Based Capital: Rasio (rasio solvabilitas) untuk mengukur kesehatan dan keamanan finansial perusahaan asuransi. Ukurannya berdasarkan kemampuan modal mereka untuk menutup seluruh kerugian yang ada.
- Secondary benefit: Manfaat yang didapatkan nasabah asuransi di luar manfaat utama, biasanya berupa layanan ambulans pada asuransi kesehatan atau layanan derek pada asuransi mobil.
- Single Premium Policy (polis dengan premi sekali bayar): Suatu polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran premi yang dilakukan di muka.
- Sum Assured (jumlah uang pertanggungan): Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis.
- Surrender: Permintaan tertulis dari pemegang polis untuk membatalkan kerja sama dalam polis.
- Tertanggung: Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi atau perjanjian reasuransi.
- Underwriting: Underwriting adalah proses mengidentifikasi dan menyeleksi risiko dan mengelompokkan tingkat risiko dari calon nasabah asuransi. Underwriting dinilai penting sebagai gambaran jumlah premi yang harus dibayarkan.
- Uang pertanggungan (face amount): Uang pertanggungan yang tercantum pada halaman polis yang akan dibayar apabila terjadi kematian atau penyebab klaim lainnya. Dibayarkan pada saat masa pertanggungan berakhir sesuai dengan jenis asuransi yang diambil. Tidak termasuk jumlah tambahan yang akan dibayarkan untuk ketentuan khusus lainnya.
Sumber : https://lifepal.co.id/
Pertanyaan Lainnya Seputar Asuransi Jiwa :
- Apa Itu Asuransi Jiwa? Siapa Yang Butuh?
- Daftar Perusahaan Asuransi Jiwa yang Bagus di Indonesia
- Bagaimana Cara Kerja Asuransi Jiwa?
- Contoh Polis Asuransi Jiwa
- Bagaimana Cara Menghitung Premi Asuransi Jiwa
- Pertanyaan Umum Dalam Asuransi Jiwa
- Bagaimana Prosedur Pembatalan Asuransi Jiwa
- Punya Banyak Polis Asuransi, Pentingkah?
- Daftar Istilah Dan Kosakata Dalam Asuransi Jiwa
- Apakah Asuransi Jiwa Termasuk Dalam Riba?
- Apakah Asuransi Jiwa Kena Pajak?
- Seperti Apa Asuransi Jiwa yang Sehat?
Artikel Terkait Asuransi Jiwa :
- Pengertian Asuransi Jiwa
- Apa Itu Polis Asuransi Jiwa?
- Hukum Asuransi Jiwa Dalam Islam
- Manfaat Asuransi Jiwa
- Manfaat Pertanggungan Asuransi Jiwa
- Jenis Asuransi Jiwa
- Cara Menghitung Premi Asuransi Jiwa
- Simulasi Asuransi Jiwa
- Proses dan Cara Klaim Asuransi Jiwa
- Tips Memilih Asuransi Jiwa Terbaik
Asuransi Karyawan & Pegawai Perusahaan :
- Manfaat Asuransi Kesehatan Bagi Karyawan dan Pegawai Perusahaan
- Manfaat Yang Didapatkan Perusahaan Ketika Mengasuransikan Karyawannya
- Jenis-Jenis Asuransi bagi Karyawan dan Pegawai Perusahaan
- Bagaimana Cara Untuk Mengajukan Klaim Asuransi Karyawan?
- Cara dan Prosedur Klaim Asuransi Jiwa Karyawan
- Pengecualian Klaim Asuransi Karyawan Yang Perlu Anda Ketahui
- Cara Menghitung Biaya Premi Asuransi Karyawan
- Dasar Hukum untuk Asuransi Karyawan
- Tips dan Trik untuk Mendapatkan Asuransi Karyawan dengan Premi Murah
- Daftar Istilah dan Kosakata Dalam Asuransi Karyawan
- Tips Memilih Asuransi Karyawan yang Bagus