Dasar Hukum untuk Asuransi Karyawan
Dasar hukum asuransi karyawan mengacu pada beberapa undang-undang atau peraturan pemerintah. Berikut beberapa dasar hukum asuransi karyawan:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 152/PMK.010/2012 Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sumber : https://lifepal.co.id
Artikel Terkait Asuransi Karyawan & Pegawai Perusahaan :
- Manfaat Asuransi Kesehatan Bagi Karyawan dan Pegawai Perusahaan
- Manfaat Yang Didapatkan Perusahaan Ketika Mengasuransikan Karyawannya
- Jenis-Jenis Asuransi bagi Karyawan dan Pegawai Perusahaan
- Bagaimana Cara Untuk Mengajukan Klaim Asuransi Karyawan?
- Cara dan Prosedur Klaim Asuransi Jiwa Karyawan
- Pengecualian Klaim Asuransi Karyawan Yang Perlu Anda Ketahui
- Cara Menghitung Biaya Premi Asuransi Karyawan
- Dasar Hukum untuk Asuransi Karyawan
- Tips dan Trik untuk Mendapatkan Asuransi Karyawan dengan Premi Murah
- Daftar Istilah dan Kosakata Dalam Asuransi Karyawan
- Tips Memilih Asuransi Karyawan yang Bagus