GovernmentPeduli BencanaSpecial Content

Landasan, Asas dan Tujuan Penanggulangan Bencana

Landasan, asas dan tujuan Penanggulangan Bencana di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-undang RI No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah sebagai berikut:

Landasan – Penanggulangan bencana di Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Asas – Penanggulangan bencana menganut asas: kemanusiaan; keadilan; kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; keseimbangan, keselarasan, dan keserasian; ketertiban dan kepastian hukum; kebersamaan; kelestarian lingkungan hidup; dan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Prinsip – Penanggulangan bencana menganut prinip-prinsip sebagai berikut: cepat dan tepat; prioritas; koordinasi dan keterpaduan; berdaya guna dan berhasil guna; transparansi dan akuntabilitas; kemitraan; pemberdayaan; nondiskriminatif; dan nonproletisi.

Tujuan – Penanggulangan bencana bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
  • Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
  • Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu,  terkoordinasi, dan menyeluruh;
  • Menghargai budaya lokal;
  • Membangun partisipasi dan kemitraan publik  serta swasta;
  • Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
  • Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sumber : siagabencana

Berita terkait :

Baca berita utama :