12 Prinsip Penanggulangan Bencana
Penanggulangan bencana menganut prinsip-prinsip sebagai berikut: cepat dan tepat; prioritas; koordinasi dan keterpaduan; berdaya guna dan berhasil guna; transparansi dan akuntabilitas; kemitraan; pemberdayaan; nondiskriminatif; dan nonproletisi.

Penjelasan prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
- Cepat dan Akurat – Yang dimaksud dengan “prinsip cepat dan tepat” adalah bahwa dalam penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan.
- Prioritas – Yang dimaksud dengan “prinsip prioritas” adalah bahwa apabila terjadi bencana, kegiatan penanggulangan harus mendapat prioritas dan diutamakan pada kegiatan penyelamatan jiwa manusia.
- Koordinasi – Yang dimaksud dengan “prinsip koordinasi” adalah bahwa penanggulangan bencana didasarkan pada koordinasi yang baik dan saling mendukung.
- Keterpaduan – Yang dimaksud dengan “prinsip keterpaduan” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai sektor secara terpadu yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling mendukung.
- Berdaya Guna – Yang dimaksud dengan “prinsip berdaya guna” adalah bahwa dalam mengatasi kesulitan masyarakat dilakukan dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.
- Berhasil Guna – Yang dimaksud dengan “prinsip berhasil guna” adalah bahwa kegiatan penanggulangan bencana harus berhasil guna, khususnya dalam mengatasi kesulitan masyarakat dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.

- Transparansi – Yang dimaksud dengan “prinsip transparansi” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Akuntabilitas – Yang dimaksud dengan “prinsip akuntabilitas” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum.
- Kemitraan – Yang dimaksud dengan “prinsip kemitraan” adalah bahwa penanggulangan bencana melibatkan banyak lembaga dan saling melengkapi.
- Pemberdayaan – Yang dimaksud dengan “prinsip pemberdayaan” adalah bahwa kegiatan penanggulangan bencana harus membangkitkan kembali potensi masyarakat yang sempat terganggu akibat bencana.
- Nondiskriminasi – Yang dimaksud dengan “prinsip nondiskriminasi” adalah bahwa negara dalam penanggulangan bencana tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin, suku, agama, ras, dan aliran politik apa pun.
- Nonproletisi – Yang dimaksud dengan ”nonproletisi” adalah bahwa dilarang menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana.
Sumber : siagabencana
Baca berita terkait :
- Landasan, Asas dan Tujuan Penanganan Bencana
- 12 Prinsip Penanggulangan Bencana
- 10 Asas Penanggulangan Bencana
- Tanggung Jawab Penanggulangan Bencana
- Penanggulangan Bencana Pada Tahap Prabencana
- Tahap Prabencana – Situasi Tak Terjadi Bencana
- Tahap Prabencana – Situasi Terjadi Potensi Bencana
- Kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana
- Himbauan Perekrutan Tenaga Medis
Baca berita utama :
- Potensi Bencana dan Info Lengkap Siaga dan Tanggap Bencana Alam Indonesia
- Potensi Bencana dan Jenis-jenis Bencana Alam di Indonesia
- Info Tanggap Darurat dan Siaga Bencana Indonesia
- Konsep Penanggulangan Bencana Indonesia
- Fakta Bencana dan Istilah Kebencanaan
- Lembaga yang Berperan dalam Penanggulangan Bencana
- Bantuan Bencana dan Yayasan Kemanusiaan Peduli Bencana