GovernmentPeduli BencanaSpecial Content

12 Prinsip Penanggulangan Bencana

Penanggulangan bencana menganut prinsip-prinsip sebagai berikut: cepat dan tepat; prioritas; koordinasi dan keterpaduan; berdaya guna dan berhasil guna; transparansi dan akuntabilitas; kemitraan; pemberdayaan; nondiskriminatif; dan nonproletisi.

Penjelasan prinsip tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Cepat dan Akurat – Yang dimaksud dengan “prinsip cepat dan tepat” adalah bahwa dalam penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan.
  2. Prioritas – Yang dimaksud dengan “prinsip prioritas” adalah bahwa apabila terjadi bencana, kegiatan penanggulangan harus mendapat prioritas dan diutamakan pada kegiatan penyelamatan jiwa manusia.
  3. Koordinasi – Yang dimaksud dengan “prinsip koordinasi” adalah bahwa penanggulangan bencana didasarkan pada koordinasi yang baik dan saling mendukung.
  4. Keterpaduan – Yang dimaksud dengan “prinsip keterpaduan” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai sektor secara terpadu yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling mendukung.
  5. Berdaya Guna – Yang dimaksud dengan “prinsip berdaya guna” adalah bahwa dalam mengatasi  kesulitan masyarakat dilakukan dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.
  6. Berhasil Guna – Yang dimaksud dengan “prinsip berhasil guna” adalah bahwa kegiatan penanggulangan bencana harus berhasil guna,  khususnya dalam mengatasi  kesulitan masyarakat dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.
  1. Transparansi – Yang dimaksud dengan “prinsip transparansi” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Akuntabilitas – Yang dimaksud dengan “prinsip akuntabilitas” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum.
  3. Kemitraan – Yang dimaksud dengan “prinsip kemitraan” adalah bahwa penanggulangan bencana melibatkan banyak lembaga dan saling melengkapi.
  4. Pemberdayaan – Yang dimaksud dengan “prinsip pemberdayaan” adalah bahwa kegiatan penanggulangan bencana harus membangkitkan kembali potensi masyarakat yang sempat terganggu akibat bencana.
  5. Nondiskriminasi – Yang dimaksud dengan “prinsip nondiskriminasi” adalah bahwa negara dalam penanggulangan bencana tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin, suku, agama, ras, dan aliran politik apa pun.
  6. Nonproletisi – Yang dimaksud dengan ”nonproletisi” adalah bahwa dilarang menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana.

Sumber : siagabencana

Baca berita terkait :

Baca berita utama :