GovernmentIKN Nusantara

Undang-Undang dan Payung Hukum IKN

Pemindahan IKN membutuhkan beberapa kerangka regulasi, antara lain sebagai berikut:

  1. UU Ibu Kota Negara
  2. Berdasarkan RUU IKN, dibutuhkan peraturan pelaksana setingkat Peraturan Presiden untuk mengatur beberapa hal, yaitu:
    • Otorita IKN
    • Rencana Induk Pembangunan Ibu Kota Negara
    • Pengelolaan pertanahan pada Wilayah KSN IKN
    • Rencana Tata Ruang KSN
    • Pembagian Wilayah
    • Rencana Induk Pertahanan dan Keamanan Ibu Kota Negara
    • Pembatasan Pengalihan Hak Atas Tanah pada KSN IKN
    • Pemindahan Status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN
    • Struktur Organisasi, Tugas dan Wewenang Pemerintahan Khusus IKN
    • Delegasi Kewenangan Perizinan dari Kementerian/Lembaga
    • Pendanaan Pembangunan dan Penyelenggaraan IKN
    • Pengelolaan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara di wilayah IKN
  3. Peraturan pelaksana setingkat peraturan lembaga yaitu Peraturan Kepala Otorita IKN tentang RDTR KSN IKN
  4. Jumlah peraturan pelaksana yang dibentuk akan ditetapkan kemudian sesuai dengan kebutuhan norma pengaturannya.

Sumber : https://ikn.go.id/

Artikel Terkait Informasi Ibu Kota Negara Indonesia Baru – Kota Nusantara :