Asuransi Tabungan ProteksiSpecial Content

Prosedur Pembatalan Asuransi Jiwa

Membatalkan asuransi jiwa perlu persiapan yang matang, terutama soal dokumen-dokumen persyaratannya, di antaranya:

  1. Fotokopi KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Passport & KITAS untuk Warga Negara Asing (WNA) dari Pemegang Polis yang masih berlaku.
  2. Fotokopi Buku tabungan jika rekening yang digunakan berbeda dengan rekening pendebetan. Catatan: Jika rekening yang digunakan bukan atas nama Pemegang Polis, maka harus melampirkan dokumen pendukung yang menunjukan hubungan pemilik rekening dengan Pemegang Polis. Contohnya: Fotokopi akte kelahiran atau fotokopi kartu keluarga jika rekening awal bukan atas nama pemegang polis.
cara membatalkan polis asuransi

Berikut beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk membatalkan polis:

  • Menghubungi agen asuransi. Langkah ini khusus bagi nasabah yang membeli lewat agen asuransi. Hubungi agen tersebut dan ajukan permohonan pembatalan asuransi. Nantinya agen tersebut akan menyampaikan pengajuan tersebut kepada perusahaan.
  • Datang ke kantor pusat atau cabang asuransi. Bawa dokumen yang menjadi persyaratan dan datanglah ke bagian customer service untuk mengajukan permohonan.
  • Mengirimkan pengajuan lewat surat elektronik (e-mail). Saat ini semua lebih mudah karena semua orang sudah terhubung ke internet. Bahkan dalam mengajukan penutupan asuransi pun kita bisa langsung saja mengirimkan permohonan lewat email ke penyedia asuransi masing-masing.
  • Menghubungi customer service (CS). Apabila ingin lebih praktis, kontak CS perusahaan asuransi dan ajukan permohonan melalui telepon.

Sumber : https://lifepal.co.id/

Pertanyaan Lainnya Seputar Asuransi Jiwa :

Artikel Terkait Asuransi Jiwa :

Asuransi Karyawan & Pegawai Perusahaan :