Asuransi Tabungan ProteksiSpecial Content

Proses dan Cara Klaim Asuransi Jiwa

Klaim asuransi jiwa adalah proses di mana nasabah meminta haknya kepada perusahaan asuransi setelah terjadi risiko meninggal dunia. Dalam asuransi jiwa, klaim dilakukan oleh ahli waris.

Untuk mengajukan klaim asuransi jiwa, pertama-tama nasabah perlu melaporkan klaim kepada penyedia asuransi bahwa tertanggung meninggal dunia, tidak lebih dari 7 hari sejak kejadian. Kemudian ahli waris mengirimkan dokumen yang diperlukan, seperti formulir klaim, identitas diri dan kartu polis.

Setelah menerima berkas, perusahaan asuransi akan memverifikasi kebenaran data dan mencocokkannya dengan ketentuan polis. Apabila dokumen sudah sesuai ketentuan, pihak asuransi akan mencairkan uang pertanggungan ke rekening ahli waris.

Lihat Dokumen Klaim Meninggal Dunia

Berikut ini beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan klaim meninggal dunia:

  • Polis asuransi yang asli.
  • Formulir klaim meninggal dunia.
  • Surat keterangan kematian lengkap dari pemerintah atau pihak berwenang setempat.
  • Surat keterangan dokter untuk klaim meninggal dunia.
  • Salinan catatan medis tertanggung.
  • Salinan identitas diri tertanggung, pemegang polis, dan ahli waris.
  • Surat berita acara dari pihak kepolisian apabila meninggal dunia karena kecelakaan.
  • Dokumen lain yang dibutuhkan oleh pihak asuransi.
  • Bukti identitas ahli waris yang akan menerima uang pertanggungan.

Lihat Dokumen Klaim Cacat Tetap

Berikut ini beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan klaim cacat tetap:

  • Polis asuransi yang asli
  • Formulir klaim asuransi
  • Fotokopi hasil pemeriksaaan lab atau radiologi
  • Fotokopi KTP
  • Surat berita acara dari Kepolisian jika terjadi risiko kecelakaan
  • Dokumen pendukung lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi call center perusahaan asuransi masing-masing.

Sumber : https://lifepal.co.id

Artikel Terkait Asuransi Jiwa :

Pertanyaan Lainnya Seputar Asuransi Jiwa :

Asuransi Karyawan & Pegawai Perusahaan :