Asuransi Tabungan ProteksiSpecial Content

Jenis-Jenis Asuransi bagi Karyawan dan Pegawai Perusahaan

Apa Saja Jenis Asuransi Karyawan?
Jenis Asuransi karyawan terdiri dari berbagai pilihan, mulai dari asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, hingga dana pensiun. Adapun jenis asuransi karyawan berdasarkan berbagai kategori bisa Anda simak dari penjabaran berikut ini.

  1. Asuransi Kesehatan Karyawan
  • Asuransi Kesehatan Pemerintah : Proteksi yang diberikan perawatan medis di rumah sakit, pembedahan, kehamilan, dan lain-lain. BPJS Kesehatan terbilang cukup lengkap, tetapi memang terdapat beberapa kekurangan, khususnya dari segi kecepatan pelayanan.
  • Asuransi Kesehatan Swasta : Produk asuransi kesehatan yang ditawarkan perusahaan asuransi swasta. Beberapa perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi kesehatan untuk karyawan antara lain Allianz, AXA, FWD, Manulife, Asuransi CAR, Mandiri Inhealth, AIA, Avrist, Lippo Insurance, Generali, dll.

2. Asuransi Jiwa Karyawan

  • Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance) : Memberikan uang pertanggungan bagi ahli waris karyawan terhadap risiko meninggal dunia.
  • Total Permanent Disability (TPD) : Memberikan manfaat santunan tunai apabila terjadi risiko cacat akibat penyakit pada karyawan.

3. Asuransi Kecelakaan Karyawan
Selain asuransi kesehatan dan asuransi jiwa, terdapat pula asuransi kecelakaan karyawan. Biasanya, produk asuransi ini digunakan oleh perusahaan konstruksi, manufaktur, atau perusahaan lain yang bergerak di industri yang cukup riskan menyebabkan cidera fisik.

Adapun risiko yang dijamin oleh asuransi kecelakaan karyawan, antara lain: meninggal atau cacat tetap total akibat kecelakaan kerja serta biaya pengobatannya.

4. Dana Pensiun Karyawan

  • BPJS Ketenagakerjaan : Jaminan Hari Tua (JHT) wajib diberikan perusahaan kepada karyawan sesuai perundang-undangan. Dana pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan tidak harus dicairkan saat usia pensiun tetapi dapat dicairkan sesuai asalkan memenuhi persyaratan BPJS Ketenagakerjaan.
  • PT TASPEN : Tabungan Hari Tua (THT) yang dikhususkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), pejabat negara, hingga penerima tunjangan veteran dan perintis kemerdekaan. Produk jaminan hari tua dari TASPEN terbatas bagi kalangan tertentu saja.
  • DPLK Asuransi Swasta : Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) memberikan manfaat pensiun berupa santunan tunai saat karyawan harus pensiun, resign, ataupun sebagai asuransi pesangon karyawan saat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sumber : https://lifepal.co.id

Artikel Terkait Asuransi Karyawan & Pegawai Perusahaan :