GovernmentPeduli BencanaSpecial Content

Tahap Prabencana: Situasi Terdapat Potensi Bencana

Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana meliputi: (a) kesiapsiagaan; (b) peringatan dini; dan (c) mitigasi bencana.

Kesiapsiagaan
Kesiapsiagaan dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana. Kesiapsiagaan dilakukan melalui:

  • Penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
  • Pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini;
  • Penyediaan dan penyiapan barang pasokan  pemenuhan kebutuhan dasar;
  • Pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi  tentang mekanisme tanggap darurat;
    penyiapan lokasi evakuasi;
  • Penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan
  • Penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.

Peringatan Dini
Peringatan dini dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat.
Peringatan dini dilakukan melalui:

  • Pengamatan gejala bencana;
  • Analisis hasil pengamatan gejala bencana;
  • Pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
    penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana; dan
  • Pengambilan tindakan oleh masyarakat.

Mitigasi Bencana
Mitigasi Bencana dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. Kegiatan mitigasi dilakukan  melalui:

  • Pelaksanaan penataan tata ruang;
  • Pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur,  tata bangunan; dan
  • Penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern;

Sumber : siagabencana

Baca berita terkait :

Baca berita utama :