Ujaran Rasial Bermunculan Lewat Medsos
Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) Amiruddin Al Rahab menilai isu rasial menjadi musuh seluruh negara. Isu ini semakin meluas lewat kehadiran media sosial.
“Gejala rasial muncul bukan hanya di Indonesia tapi juga global. Gejala ini mengelompokkan orang berdasarkan ras, etnis atau lainnya. Ini semacam upaya untuk menekan kelompok lain,” ujarnya pada diskusi bertajuk Mencari Solusi Menangani Prilaku Rasis di Indonesia, Kamis (11/2).
Pada kesempatan itu hadir Akademisi Universitas Negeri Jakarta Robertus Robet dan Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin.
Menurut Amiruddin, pihak yang berupaya menekan etnis atau ras tertentu melancarkan aksinya supaya lebih masif melalui jejaring sosial. Dampaknya pun luar biasa karena kerap menggiring opini dan memantik diskriminasi. “Gejala ini sudah lama tapi media sosial menjadi sarana mencuatnya rasliasme,” katanya.
Di Indonesia dampak negatif dari isu rasial pernah terjadi yang membuat problem kemanusiaan yang luar biasa. Beberapa waktu lalu, beberapa orang menyerang dengan melontarkan kata-kata rasial, pun lewat media sosial.
Isu ini dilatarbelakangi kebencian dan mencurahkannya dengan menyerang identitas kelompok atau etnis tertentu. “Prilaku ini bertentangan dengan konstitusi atau UUD 1945. Maka UU Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Berdasarkan Ras dan Etnis harus digunakan untuk mencegah dan menindak isu rasial,” terangnya.
Pasal 28 ayat 2 UUD 1945 soal HAM menyatakan bahwa setiap orang berhak terbebas dari diskriminatif. Maka diskriminasi berdasarkan ras mencederai konstitusi.
Isu ini, kata dia, kerap dimanfaatkan oleh pihak yang berupaya merebut kekuasaan. “Orang yang ingin berkuasa kerap menggunakan politik identitas dengan merasa paling dominan sehingga merendahkan etnis atau ras lain,” katanya.
Padahal identitas mudah berubah dan bercampur di tengah masyarakat. Ini penting menjadi pemahaman bersama sehingga tidak akan muncul rasa superioritas.
“Sebab, ketika terjadi superioritas ini muncul maka mudah untuk menindas, melakukan kekerasan dan diskriminasi,” jelasnya.
Negara, kata dia, berkewajiban untuk menekan isu ini mencuat. Kampanye dan meningkatkan kesadaran atas kesamaan hak dan kewajiban harus ditingkatkan.
“Tokoh masyarakat, politik juga perlu terus menerus mengampanyekan kesadaran ini. Dengan langkah ini kehidupan bernegara bisa berlangsung tanpa banyak mencuat diskriminasi ras,” ungkapnya.
Negara juga, lanjut dia harus tegas dalam menindak pihak yang terbukti melakukan diskriminasi ras dan etinis. “UU 40 itu harus diimplementasikan oleh penegak hukum,” pungkasnya. (OL-2)
Sumber: mediaindonesia.com