Israel - Informasi Fakta DataSpecial Content

Politik Israel

Israel merupakan negara republik demokrasi dengan sistem parlementer. Presiden Israel adalah kepala negara, namun tugas-tugasnya sangat terbatas dan hanyalah seremonial. Anggota parlemen yang didukung oleh mayoritas di dalam parlemen menjadi Perdana Menteri. Biasanya yang menjadi perdana menteri adalah Ketua Partai terbesar. Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan dan ketua kabinet. Israel diperintah oleh 120-anggota parlemennya, yang dikenal sebagai Knesset. Anggota-anggota Knesset berasal dari berbagai partai yang dipilih dalam pemilihan parlemen. Biasanya pemerintahan yang terbentuk adalah pemerintahan koalisi.

Pemilihan parlemen dijadwalkan setiap empat tahun sekali, namun koalisi pemerintahan yang tidak stabil ataupun adanya mosi tidak percaya oleh Knesset sering kali membubarkan pemerintahan yang ada lebih awal. “Rata-rata lamanya suatu pemerintahan Israel memerintah adalah sekitar 22 bulan. Proses perdamaian dengan Palestina, peranan agama dalam negara, dan skandal-skandal politik sering kali merupakan sebab retaknya koalisi dan mengakibatkan pemilu yang lebih cepat.” Hukum-hukum dasar Israel (bahasa Ibrani: חוקי היסוד, ḥŭḳḳēi ha-yyǝsōd) berfungsi sebagai konstitusi tak tertulis negara. Pada tahun 2003, Knesset mulai mengajukan draf konstitusi resmi yang didasarkan pada hukum-hukum dasar ini.

Sistem peradilan Israel memiliki tiga tingkat. Pada tingkat terendah adalah pengadilan kehakiman yang terletak di kebanyakan kota-kota Israel. Di atasnya adalah pengadilan distrik, yang berfungsi sebagai pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan distrik terletak di lima Distrik Israel. Tingkat teratas peradilan Israel adalah Mahkamah Agung yang terletak di Yerusalem. Mahkamah Agung Israel berperan baik sebagai pengadilan tingkat banding teratas maupun pengadilan tingkat pertama dan terakhir. Sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir, Mahkamah Agung Israel mengizinkan individu-individu, baik yang merupakan warga negara maupun yang bukan warga negara, untuk melakukan petisi terhadap keputusan pemerintah Israel. Israel bukanlah anggota Pengadilan Kriminal Internasional.

Sistem hukum Israel merupakan kombinasi antara hukum umum Inggris, hukum sipil, dan hukum Yahudi (Halakha). Hukum Israel didasarkan pada prinsip stare decisis (yakni keputusan hakim terdahulu dijadikan sebagai dasar keputusan pada masa depan) dan menggunakan sistem adversarial, di mana dua pihak dalam pengadilan diharuskan membawa bukti di hadapan pengadilan. Kasus-kasus peradilan diputuskan oleh hakim dan bukan oleh juri. Masalah perkawinan dan perceraian berada di bawah yuridiksi pengadilan agama menurut agama masing-masing: Yahudi, Muslim (syariah), Druze, dan Kristen. Para anggota Knesset, para hakim Mahkamah Agung, dan para anggota asosiasi pengacara Israel melaksanakan proses pemilihan hakim.

Hukum Dasar Israel mengenai Martabat dan Kebebasan Manusia melindungi hak asasi manusia dan kebebasan di Israel. Israel adalah satu-satunya negara di Timur Tengah mendapatkan status “Bebas” oleh organisasi Freedom House berdasarkan hak politik dan kebebasan sipil, namun di daerah pendudukan Israel, statusnya adalah “Tidak Bebas”. Hal yang sama juga terlihat pada laporan Reporters Without Borders yang menempatkan Israel di urutan 93 dari 175 negara dalam hal kebebasan pers. Peringkat ini berada di belakang negara seperti Kuwait (ke-60), Lebanon (ke-61), dan Uni Emirat Arab (ke-86). Beberapa kelompok seperti Amnesty International dan Human Rights Watch juga mengecam catatan HAM Israel dalam konflik Arab-Israel. B’Tselem merupakan organisasi HAM Israel yang sering mengkritik pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah Israel.

Ibukota Negara

Menurut klaim dan hukum negara Israel, ibu kota Israel adalah Yerusalem. Hal ini diperlihatkan dengan sikapnya yang memusatkan pemerintahan bahkan kantor Presiden di kota ini. Walaupun demikian badan PBB dan kebanyakan negara di dunia tidak mengakuinya. Hanya Republik Ceko, Taiwan, Amerika Serikat, dan Vanuatu yang mau mengakui Yerusalem sebagai ibu kota. Sementara di bagian timur, Palestina juga mengklaim Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

Tel Aviv adalah kota terbesar kedua dan merupakan pusat keuangan dan teknologi di Israel. Selain itu, kedutaan besar negara lain ada di kota ini. Karena itu, secara umum ibu kota Israel yang lebih dikenal dunia adalah Tel Aviv. Namun Amerika Serikat melalui pernyataan Donald Trump berupaya mengembalikan pengakuan atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan memindahkan kedutaan besar Amerika Serikat. Hal ini menimbulkan kecaman di berbagai belahan dunia. Sidang darurat Majelis Umum PBB, Kamis 21 Desember 2017 mayoritas akhirnya menentang sikap Amerika dengan 128 suara, dengan 35 suara abstain, dan 9 lainnya mendukung Yerusalem sebagai ibu kota Israel, antara lain Amerika Serikat, Israel, Guatemala, Honduras, Togo, Mikronesia, Nauru, Palau, dan Kepulauan Marshall. Ancaman Donald Trump untuk mencabut dana hibah kepada negara-negara yang menentang keputusan Amerika Serikat tidak diindahkan oleh banyak negara. Bahkan sebelumnya OKI sempat mengadakan Konferensi Tingkat Tinggi darurat untuk menyatukan sikap mengenai ibu kota Yerusalem, yang berakibat kukuhnya keputusan negara-negara Islam di PBB dalam menghadapi klaim Amerika Serikat.

Sidang darurat PBB ini dilakukan setelah Amerika Serikat melakukan veto terhadap rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang meminta negara itu membatalkan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Dari 15 negara, hanya Amerika Serikat yang menentang resolusi ini.

Hingga saat ini, PBB tetap kepada pandangan bahwa status Yerusalem harus diselesaikan melalui kesepakatan dua pihak, Israel dan Palestina.

Pembagian Administratif

Israel dibagi menjadi enam distrik administratif utama, disebut sebagai mehozot (מחוזות; tunggal: mahoz) , yaitu Distrik Tengah, Distrik Haifa, Distrik Yerusalem, Distrik Utara, Distrik Selatan, dan Distrik Tel Aviv. Distrik-distrik ini lebih jauh lagi dibagi menjadi lima belas subdistrik yang disebut nafot (נפות; tunggal: nafa).

Untuk tujuan statistika, Israel dibagi menjadi tiga daerah metropolitan: Tel Aviv (populasi 3.150.000), Haifa (populasi 996.000), dan Beersheba (populasi 531.600). Munisipalitas Israel yang terbesar, baik dalam hal populasi maupun luas daerah, adalah Yerusalem, dengan 732.100 penduduk di tanah seluas 129 km2. Tel Aviv, Haifa, dan Rishon LeZion menduduki peringkat selanjutnya sebagai kota berpenduduk paling banyak, dengan populasi sebesar 384.600, 267.000, dan 222.300 secara berturut-turut.

Daerah Pendudukan

Pada tahun 1967, sebagai akibat dari Perang Enam Hari, Israel mendapatkan kontrol atas Tepi Barat, Yerusalem Timur, Jalur Gaza, dan Dataran Tinggi Golan. Israel juga mengambil kontrol semenanjung Sinai, namun mengembalikannya kepada Mesir sebagai bagian dari perjanjian damai Israel-Mesir tahun 1979.

Setelah Israel menaklukkan wilayah ini, permukiman-permukiman Israel didirikan di daerah tersebut. Israel telah menerapkan hukum sipil di Dataran Tinggi Golan dan Yerusalem Timur, menganeksasi kedua daerah tersebut sebagai bagian wilayahnya serta menawarkan para penduduk kedua daerah tersebut status “penduduk permanen” dan “warga negara” Israel. Sebaliknya, Tepi Barat berada dalam pendudukan militer. Tepi Barat dan Jalur Gaza dipandang oleh bangsa Palestina dan komunitas internasional sebagai masa depan Negara Palestina. Dewan Keamanan PBB menyatakan bahwa inkorporasi Dataran Tinggi Golan dan Yerusalem Timur sebagai tidak sah dan melanggar hukum internasional. PBB terus memandang wilayah-wilayah ini sebagai daerah pendudukan.

Status Yerusalem Timur menjadi salah satu bagian tersulit bagi penyelesaian perjanjian damai antara Israel dengan Palestina. Kebanyakan negosiasi mengenai wilayah didasarkan pada Resolusi 242 Dewan Keamanan PBB yang menyerukan Israel untuk menarik mundur dari wilaah pendudukan tersebut sebagai syarat normalisasi hubungan dengan negara-negara Arab.

Tepi Barat dianeksasi oleh Yordania pada tahun 1948, setelah penolakan Arab terhadap keputusan PBB untuk menciptakan dua negara di Palestina. Hanya Britania yang mengakui aneksasi ini dan sejak perjanjian damai Israel-Yordania, Yordania telah memberikan klaimnya kepada Organisasi Pembebasan Palestina. Tepi Barat diduduki oleh Israel pada tahun 1967. Populasi Tepi Barat pada umumnya adalah warga Arab Palestina, meliputi pengungsi Palestina yang mengungsi akibat Perang Arab-Israel 1948. Sejak pendudukannya dari tahun 1967 sampai dengan tahun 1993, warga Palestina hidup di bawah administrasi militer Israel. Sejak adanya Surat Pengakuan Israel-PLO, kebanyakan populasi dan kota-kota Palestina berada di bawah yuridiksi internal Otoritas Palestina, walaupun masih berada di bawah kontrol militer Israel secara parsial. Sebagai respon terhadap Intifada Kedua, pemerintah Israel mulai membangun Tembok Pemisah Israel yang dibangun di dalam wilayah Tepi Barat.

Jalur Gaza diduduki Mesir dari tahun 1948 sampai dengan tahun 1967 dan kemudian diduduki oleh Israel dari tahun 1967 sampai dengan tahun 2005. Pada tahun 2005, sebagai bagian dari rencana penarikan unilateral Israel, Israel memindahkan semua penduduk dan tentaranya dari Jalur Gaza, namun Israel masih mengontrol lalu lintas udara dan laut Jalur Gaza. Gaza berbatasan dengan Mesir, dan perjanjian antara Israel, Uni Eropa, Otoritas Palestina, dan Mesir mengatur lalu lintas di perbatasan tersebut (diawasi oleh pemantau dari Uni Eropa), namun dengan terpilihnya pemerintahan Hamas membuat implementasi perjanjian ini sulit dilaksankan. Daerah internal Jalur Gaza saat ini di kontrol oleh Hamas.

Hubungan Luar Negeri

Israel memiliki hubungan diplomatik dengan 161 negara dan 94 misi diplomatik di seluruh dunia. Hanya tiga negara liga Arab yang telah menormalisasi hubungan dengan Israel; Mesir menandatangani perjanjian damai dengan Israel pada tahun 1979, Yordania pada tahun 1994, dan Mauritania memutuskan untuk membuka hubungan diplomatik penuh dengan Israel pada tahun 1999. Dua anggota liga Arab, Maroko dan Tunisia yang memiliki hubungan diplomatik secara terbatas dengan Israel memutuskan hubungan diplomatik tersebut pada awal mula Intifada Kedua pada tahun 2000. Sejak tahun 2003, hubungan dengan Maroko telah mulai membaik, dan menteri luar negeri Israel telah berkunjung ke negara tersebut.

Akibat dari perang Gaza tahun 2009, Mauritania, Qatar, Bolivia, dan Venezuela menghentikan hubungan politik dan ekonomi dengan Israel. Di bawah hukum Israel, Lebanon, Suriah, Arab Saudi, Irak, dan Yaman adalah negara musuh dan warga negara Israel dilarang berkunjung ke negara tersebut tanpa seizin Kementerian Dalam Negeri Israel. Sejak tahun 1995, Israel merupakan anggota Dialog Mediterania, yang bertujuan meningkatkan kerja sama antara tujuh negara yang terletak di cekungan Mediterania dan negara anggota NATO.

Hubungan luar negeri Israel dengan Amerika Serikat, Turki, Jerman, Britania, dan India merupakan yang paling dekat. Amerika Serikat merupakan negara pertama yang mengakui berdirinya Israel, diikuti oleh Uni Soviet. Amerika Serikat menganggap Israel sebagai sekutu utama Timur Tengah.

Walaupun Turki dan Israel tidak memiliki hubungan diplomatik penuh sampai dengan tahun 1991, Turki telah melakukan kerja sama dengan Israel sejak pengakuan Turki terhadap kemerdekaan Israel pada tahun 1949. Oleh karena Turki juga berhubungan baik dengan negara-negara Arab di Timur Tengah, beberapa kali Turki mendapatkan tekanan yang besar agar Turki memutuskan hubungan dengan Israel. Hubungan kedua negara surut ketika Turki mengutuk serangan Israel ke Gaza pada tahun 2009.

Jerman juga mempunyai hubungan kuat dengan Israel. Kerja sama antara kedua negara ini meliputi kerja sama ilmiah, pendidikan, ekonomi, dan militer. India membuka hubungan diplomatik penuh dengan Israel pada tahun 1992. Hubungan diplomatik Israel dengan Iran berlangsung semasa Iran di bawah Dinasti Pahlavi namun pengakuan Iran ditarik kembali semenjak Revolusi Iran.

Sampai sekarang Indonesia belum mengakui kedaulatan Israel, walaupun kedaulatan Palestina diakui meskipun daerahnya belum pasti. Mantan presiden RI Abdurrahman Wahid (1999-2001) sempat berencana akan mengakui kedaulatan Israel dan membuka hubungan diplomatik, namun mendapatkan kecaman dan penentangan dari kelompok Muslim Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan tidak akan membuka hubungan dengan Israel sebelum masalah Palestina dipecahkan dan pendudukan Israel atas Palestina diakhiri.

Militer

Angkatan Pertahanan Israel terdiri dari Tentara Israel, Angkatan Udara Israel, dan Angkatan Laut Israel. Angkatan pertahanan ini didirikan semasa Perang Arab-Israel 1948 dengan mengkonsolidasi organisasi-organisasi paramiliter – utamanya Haganah – yang telah berdiri sebelum Israel berdiri. Angkatan Pertahanan Israel juga dibantu oleh Direktorat Intelijen Militer Israel (Aman) yang bekerja sama dengan Mossad dan Shabak. Angkatan Pertahanan Israel telah terlibat dalam beberapa perang besar dan konflik perbatasan walaupun usianya yang masih relatif muda, membuatnya menjadi salah satu angkata bersenjata yang paling terlatih di dunia.

Mayoritas warga negara Israel diwajibkan mengikuti program wajib militer pada usia 18 tahun. Pria diwajibkan mengikuti wamil selama tiga tahun, sedangkan perempuan dua tahun. Setelah wamil, lelaki Israel bergabung ke dalam angkatan cadangan dan melakukan tugas-tugas angkatan cadangan selama beberapa minggu setiap tahunnya sampai usia 40 tahun. Kebanyakan perempuan dibebaskan dari tugas ini. Warga negara Israel yang beretnis Arab (kecuali Druze) dan yang terlibat dalam kajian religius secara penuh dibebaskan dari wajib militer. Terdapat kewajiban alternatif bagi warga negara yang menerima pembebasan wamil, yaitu Sherut Leumi atau pelayanan nasional, yang melibatkan kegiatan bakti sosial di rumah sakit dan sekolah, ataupun kegiatan sosial lainnya. Oleh karena progam wajib militer ini, Angkatan Pertahanan Israel memiliki sekitar 168.000 tentara aktif dan sekitar 408.000 angkatan cadangan.

Militer Israel sangat bergantung pada persenjataan canggih yang dibuat di Israel maupun diimpor dari luar negeri. Amerika Serikat utamanya merupakan negara kontributor utama, dan dianggarkan untuk memberikan bantuan militer kepada Israel sebesar AS$30 miliar antara tahun 2008 sampai dengan tahun 2017. Misil Hetz (Panah) buatan Israel dan Amerika merupakan salah satu sistem misil anti balistik yang operasional di dunia. Sejak Perang Yom Kippur, Israel telah mengembangkan jaringan satelit mata-mata. Suksesnya program Ofeq membuat Israel menjadi salah satu dari tujuh negara yang mampu meluncurkan satelit seperti itu. Sejak berdirinya Israel, Israel telah menghabiskan sebagian besar proporsi produk domestik brutonya untuk keperluan pertahanan. Sebagai contohnya, pada tahun 1984 negara ini menghabiskan sekitar 24% PDB-nya untuk keperluan militer. Sekarang, proporsi tersebut telah menurun mencapai 7,3%.[108]

Israel dipercaya luas memiliki senjata nuklir. Walaupun demikian, Israel tidak menandatangani Perjanjian Nonproliferasi Nuklir dan mengambil kebijakan yang ambigu dengan tidak mengakui ataupun membantah kepemilikan senjata nuklir.

Setalah Perang Teluk pada tahun 1991, Israel mengesahkan sebuah hukum yang mewajibkan semua apartemen dan rumah-rumah Israel memiliki mamad, yaitu ruang keamanan yang tahan terhadap serangan kimiawi maupun biologis.

Sumber : Wikipedia

Baca juga berita terkait :

Artikel Utama Tentang Israel :