Asuransi Tabungan ProteksiSpecial Content

Hukum Asuransi Jiwa Dalam Islam

Hukum asuransi jiwa dalam Islam berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah adalah halal.

MUI berkesimpulan bahwa asuransi, khususnya asuransi syariah, merupakan upaya saling melindungi dan tolong menolong antara sejumlah orang dalam bentuk aset bersama. Tujuan asuransi syariah adalah memberikan bantuan kepada salah satu peserta asuransi yang mengalami risiko keuangan. Asuransi syariah juga dijalankan sesuai dengan akad dan prinsip syariat.

Beberapa pandangan terkait pengertian asuransi jiwa syariah menurut MUI di antaranya:

  • Memiliki prinsip tolong menolong.
  • Mengandung unsur kebaikan karena menyisihkan sebagian dana untuk dihibahkan.
  • Berbagi risiko dan keuntungan antar umat.
  • Bagian dari muamalah atau hubungan antar manusia berdasarkan syariat Islam.

Kesimpulannya, jika asuransi dijalankan sesuai dengan prinsip syariah, maka hukum asuransi jiwa adalah halal sesuai yang difatwakan oleh para ulama MUI. Sehingga tertanggung bisa memilih asuransi jiwa syariah.

Hukum Asuransi Jiwa Terkait Pajak
Menurut UU Nomor 42 tahun 2009, pengertian asuransi jiwa tergolong Jasa Tidak Kena Pajak. Uang pertanggungan dan nilai tunai yang kita dapatkan tidak akan dikenakan pajak oleh negara. Bahkan jika kita mendapat nilai tunai (pengembalian premi) 110 persen dari total setoran premi, tambahan 10 persen tersebut tetap tidak kena pajak.

Uang tersebut tetap harus kita laporkan dalam laporan pajak tahunan, tapi sebagai bagian dari harta yang kita miliki.

Sumber : https://lifepal.co.id

Artikel Terkait Asuransi Jiwa :

Pertanyaan-pertanyaan Seputar Asuransi Jiwa :

Asuransi Karyawan & Pegawai Perusahaan :