Asuransi Tabungan ProteksiSpecial Content

Apakah Asuransi Jiwa Kena Pajak?

Menurut UU Nomor 42 tahun 2009, asuransi tergolong Jasa Tidak Kena Pajak. Uang pertanggungan dan nilai tunai yang kita dapatkan tidak akan dikenakan pajak oleh negara. Bahkan jika kita mendapat nilai tunai (pengembalian premi) 110 persen dari total setoran premi, tambahan 10 persen tersebut tetap tidak kena pajak.

Uang tersebut tetap harus kita laporkan dalam laporan pajak tahunan, tapi sebagai bagian dari harta yang kita miliki.

Sumber : https://lifepal.co.id/

Pertanyaan Lainnya Seputar Asuransi Jiwa :

Artikel Terkait Asuransi Jiwa :

Asuransi Karyawan & Pegawai Perusahaan :