Asuransi Tabungan ProteksiSpecial Content

Pengertian Asuransi Jiwa

Pengertian asuransi jiwa adalah produk yang memberikan jaminan uang pertanggungan jika nasabah meninggal dunia. Oleh sebab itu, umumnya tulang punggung keluarga-lah yang didaftarkan pada produk ini.

Pasalnya, keluarga akan kehilangan sumber penghasilan jika pencari nafkah meninggal dunia. Harapannya, uang pertanggungan bisa membiayai hidup keluarga yang ditinggalkan untuk sementara waktu.

Selain biaya hidup sehari-hari, uang pertanggungan asuransi juga bisa digunakan untuk membayar biaya pendidikan anak dan melunasi cicilan. Karena itu, pilih asuransi dengan uang pertanggungan tinggi atau sesuai kebutuhan.

Tidak hanya risiko meninggal dunia, beberapa produknya juga menawarkan pertanggungan terhadap risiko cacat tetap total dan cacat tetap sebagian.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua penyebab meninggal dunia bisa ditanggung oleh asuransi. Perusahaan asuransi menetapkan beberapa pengecualian penyebab kematian, di antaranya; olahraga ekstrim, percobaan bunuh diri dan menyakiti diri sendiri, HIV/AIDS, hukuman mati dari pengadilan, dan profesi berisiko tinggi.

Untuk mendapatkan manfaat dari produk ini, nasabah harus membayarkan sejumlah premi ke perusahaan asuransi. Besaran premi tersebut ditentukan oleh profil calon nasabah dan uang pertanggungan yang diinginkan.

Sumber : https://lifepal.co.id

Artikel Terkait Asuransi Jiwa :

Pertanyaan-pertanyaan Seputar Asuransi Jiwa :

Asuransi Karyawan & Pegawai Perusahaan :