Asuransi Tabungan ProteksiSpecial Content

Manfaat Pertanggungan Asuransi Jiwa

Manfaat asuransi jiwa dalam hal pertanggungan asuransi terdiri dari santunan meninggal dunia dan santunan cacat tetap. Berikut penjelasannya:

  • Santunan meninggal dunia: santunan yang diberikan apabila tertanggung meninggal dunia, biasanya sebesar 100 persen (atau lebih) uang pertanggungan.
  • Santunan cacat tetap total: santunan yang diberikan apabila tertanggung mengalami cacat tetap total, sehingga tidak bisa bekerja. Biasanya diberikan 100 persen uang pertanggungan.
  • Santunan cacat tetap sebagian: santunan yang diberikan apabila tertanggung mengalami cacat tetap sebagian, yaitu tidak berfungsinya sebagian anggota tubuh. Contohnya, kelumpuhan kaki atau tangan. Nah, biasanya uang pertanggungan yang diberikan adalah proporsional berdasarkan kerugian.

Sumber : https://lifepal.co.id

Artikel Terkait Asuransi Jiwa :

Pertanyaan-pertanyaan Seputar Asuransi Jiwa :

Asuransi Karyawan & Pegawai Perusahaan :