Asuransi Tabungan ProteksiSpecial Content

Apa Itu Polis Asuransi Jiwa?

Pengertian asuransi jiwa adalah kontrak antara nasabah dan perusahaan asuransi yang berisikan tentang ketentuan-ketentuan dalam menjalankannya. Dokumen polis dapat menjadi pegangan kedua belah pihak apabila terjadi perselisihan di masa depan.

Contoh Polis Asuransi Jiwa
Sebelum membeli asuransi jiwa, calon nasabah akan diberikan dokumen polis. Untuk memahami lebih dalam tentang isi dokumen polis, simak contoh polis asuransi jiwa berikut ini:

Ringkasan polis
Ringkasan polis adalah lembar yang menunjukkan data-data perjanjian polis, yang terdiri dari:

  • Nama pemegang polis, nama tertanggung, dan nama yang ditunjuk menerima manfaat atau wakil ahli waris.
  • Macam dan manfaat pertanggungan dan tambahannya jika ada.
  • Rincian premi yang harus dibayar oleh pemegang polis dan biaya-biaya lainnya.
  • Daftar nilai tunai yang dijamin (jika ada).

Ketentuan umum dan khusus
Meskipun panjang, bagian ini tidak boleh kita lewatkan dalam mempelajari polis. Alasannya, ketentuan umum dan khusus akan menentukan kelancaran proses klaim di masa depan. Isinya:

  • Tanggal mulai dan akhir berlakunya pertanggungan.
  • Cara pembayaran premi.
  • Tenggang waktu (grace period) pembayaran Premi atau Kontribusi.
  • Manfaat apa saja yang dipertanggungkan.
  • Pengecualian dari manfaat yang dipertanggungkan.
  • Kurs yang digunakan untuk pembayaran premi asuransi dengan mata uang asing dan manfaat yang dikaitkan dengan mata uang rupiah.
  • Waktu diterimanya pembayaran Premi atau Kontribusi.
  • Kebijakan yang ditetapkan perusahaan apabila pembayaran premi dilakukan melewati tenggang waktu yang disepakati. Misalnya denda atau polis lapse.
  • Periode di mana saat perusahaan tidak dapat meninjau ulang keabsahan kontrak asuransi (incontestable period) pada produk asuransi jangka panjang.
  • Tabel nilai tunai, bagi produk asuransi yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa yang mengandung nilai tunai.
  • Perhitungan dividen polis asuransi atau yang sejenis sesuai dengan jenis produknya.
  • Klausula penghentian pertanggungan, baik dari perusahaan maupun dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta, termasuk syarat dan penyebabnya.
  • Syarat dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung yang relevan dan diperlukan dalam pengajuan klaim.
  • Tata cara penyelesaian dan pembayaran klaim.
  • Klausula penyelesaian perselisihan yang antara lain memuat mekanisme penyelesaian di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan dan pemilihan tempat kedudukan penyelesaian perselisihan
  • Untuk bagian ketentuan khusus, umumnya berbeda-beda setiap perusahaan. Biasanya dapat berupa biaya yang harus dibayar oleh pemegang polis, syarat pengecualian, dan lain-lain.

Untuk bagian ketentuan khusus, umumnya berbeda-beda setiap perusahaan. Biasanya dapat berupa biaya yang harus dibayar oleh pemegang polis, syarat pengecualian, dan lain-lain.

Sumber : https://lifepal.co.id

Artikel Asuransi Jiwa Terkait :

Pertanyaan-pertanyaan Seputar Asuransi Jiwa :

Asuransi Karyawan & Pegawai Perusahaan :