Asuransi Tabungan ProteksiSpecial Content

Daftar Istilah dan Kosakata Dalam Asuransi Karyawan

Berikut beberapa istilah yang sering digunakan dalam asuransi karyawan:

  • Aktuaris : Orang profesional yang telah menjalani sekolah atau pelatihan tertentu di bidang asuransi. Sehingga memiliki pengetahuan mengenai asuransi secara detail dan akurat. Pekerjaannya adalah menghitung besaran premi calon peserta asuransi.
  • Copayment : Copayment adalah biaya yang harus dibayarkan saat melakukan klaim tagihan pelayanan medis (pada umumnya 10 persen dari total tagihan pelayanan medis).
  • Premi asuransi : Premi asuransi adalah jumlah uang yang harus disetorkan
  • Polis asuransi : Perjanjian tertulis antara peserta asuransi (peserta asuransi) dan perusahaan asuransi mengenai hak dan kewajiban masing-masing terkait asuransi yang dibeli.
  • Klaim asuransi : Permintaan secara resmi dari pihak peserta asuransi untuk mendapatkan kompensasi alias jaminan yang dijanjikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan di polis.
  • Masa tenggang : Periode waktu setelah tanggal jatuh tempo pembayaran premi namun polis asuransi masih berlaku.
  • Masa tunggu : Periode setelah polis diterbitkan namun benefit belum dapat digunakan oleh peserta asuransi. Atau, periode antara satu benefit telah digunakan dan harus menunggu waktu tertentu hingga benefit yang sama bisa dimanfaatkan.
  • Penanggung : Pihak yang sah tertulis di polis asuransi sebagai orang yang membayarkan premi atas polis tersebut.
  • Pemegang Polis : Pihak sah tertulis di polis asuransi sebagai orang yang menerima manfaat atau benefit atas suatu produk asuransi. Dalam hal Ini adalah perusahaan
  • Peserta Asuransi : Karyawan beserta pasangan (suami/istri) dan anak yang didaftarkan oleh pemegang polis (dalam hal ini perusahaan) untuk menerima manfaat asuransi.
  • Resiko : Kerugian yang dialami oleh pihak yang dipertanggungkan oleh asuransi.
  • Benefit / manfaat : Manfaat atau perlindungan adalah hak baik berupa fasilitas ataupun penggantian biaya yang akan diterima oleh pihak peserta asuransi atau peserta asuransi.
  • Secondary Benefit : Manfaat tambahan dari manfaat utama yang bisa didapatkan oleh peserta asuransi. Akan tetapi, peserta asuransi biasanya harus menambahkan nominal premi.
  • Coordination of Benefit (COB) : Sering disebut sebagai double claim, COB adalah proses dimana dua perusahaan asuransi menanggung peserta asuransi yang sama agar peserta asuransi bisa mendapatkan manfaat maksimal dari produk asuransi yang digunakan. Namun, total biaya yang akan dibayarkan tidak akan melebihi biaya perawatan medis yang ditagihkan.
  • Provider: Rumah sakit rekanan yang bekerja sama dengan asuransi.

Sumber : https://lifepal.co.id/

Artikel Terkait Asuransi Karyawan & Pegawai Perusahaan :