Asuransi Tabungan ProteksiSpecial Content

Cara Menghitung Biaya Premi Asuransi Karyawan

Bagaimana Cara Perhitungan Biaya Premi Asuransi Karyawan?
Dalam menetapkan premi asuransi karyawan terdapat beberapa pertimbangan dan faktor yang menentukan besaran premi asuransi karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

  • Jenis asuransi: Faktor ini menjadi penentu utama karena harga premi disesuaikan dengan produk asuransi yang diambil. Misalnya, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, atau dana pensiun. Setiap produk asuransi tersebut tentu memiliki ketentuan harga premi masing-masing.
  • Jumlah karyawan: Asuransi memiliki ketentuan minimal jumlah karyawan yang dapat diasuransikan. Biasanya, semakin banyak jumlah karyawan, maka harga premi per orang akan lebih murah.
  • Demografi karyawan: Demografi atau rata-rata usia dan jenis kelamin yang mendominasi perusahaan akan menentukan besaran premi. Sebab, semakin tua usia karyawan biasanya akan semakin tinggi preminya. Ini karena risiko penyakit juga akan meningkat. Sementara itu, asuransi juga mengenakan premi yang lebih tinggi apabila memiliki lebih banyak karyawan perempuan.
  • Claim ratio atau rasio klaim: Jika perusahaan sudah memiliki asuransi sebelumnya, maka rasio klaim atau jumlah klaim yang dilakukan karyawan turut mempengaruhi harga premi.
  • Jenis industri perusahaan dan pekerjaan karyawan: Semakin tinggi risiko terjadinya kecelakaan akibat industri perusahaan atau jenis pekerjaan karyawan, maka semakin tinggi pula premi yang akan dikenakan. Pasalnya, karyawan yang bekerja di dalam ruangan dan bekerja di lapangan (misal, konstruksi, pertambangan, atau gas) tentu memiliki risiko kecelakaan yang berbeda.

Pembayaran Premi Asuransi Karyawan

Pembayaran premi asuransi karyawan dapat dilakukan melalui transfer bank. Sementara itu, frekuensi pembayaran asuransi karyawan tergantung pada kesepakatan antara perusahaan dan asuransi. Berikut beberapa pilihannya:

  • Tahunan
  • Semester*
  • Kuartal*

*Syarat dan ketentuan berlaku

Sumber : https://lifepal.co.id

Artikel Terkait Asuransi Karyawan & Pegawai Perusahaan :