Asuransi Tabungan ProteksiSpecial Content

Bagaimana Cara Untuk Mengajukan Klaim Asuransi Karyawan?

Bagaimana Cara Klaim Asuransi Karyawan?
Klaim asuransi karyawan bergantung pada jenis asuransi yang diambil. Kemudian, masing-masing jenis asuransi tersebut memiliki prosedur dan dokumen yang berbeda-beda. Klaim asuransi karyawan sama dengan asuransi lain pada umumnya, terdiri atas reimbursement, cashless, santunan tunai, dan santunan pensiun. Tergantung pada jenis asuransi yang diambil. Berikut penjelasannya.

  1. Reimbursement
    Reimbursement adalah metode penggantian yang mengharuskan peserta asuransi membayarkan tagihan perawatan kesehatannya. Kemudian, peserta asuransi mengirimkan dokumen klaim ke pihak perusahaan asuransi. Selanjutnya, perusahaan asuransi akan mengganti biaya tersebut.

Adapun prosedur klaim asuransi karyawan dengan metode reimbursement bisa mengikuti prosedur berikut.

  1. Peserta mendatangi rumah sakit atau klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan medis, baik rawat inap, rawat jalan, atau perawatan medis lain.
  2. Peserta membayar seluruh biaya administrasi dan biaya perawatan medis.
  3. Peserta melengkapi seluruh dokumen yang dapat diambil setelah pembayaran di rumah sakit. Dokumen berguna untuk proses klaim, adapun kelengkapan dokumen akan disebutkan di bawah.
  4. Peserta melakukan klaim sebelum melewati masa kadaluarsa kepada pihak perusahaan melalui HRD.
  5. Pihak perusahaan akan melanjutkan klaim ke pihak asuransi. Selanjutnya, asuransi akan memproses dokumen klaim dan apabila disetujui, dana akan ditransfer langsung ke rekening karyawan.

Dokumen Klaim reimbursement:

  • Formulir Pengajuan Klaim asli(diisi oleh peserta asuransi)
  • Resume medis(diisi oleh dokter yang merawat, ditandatangani, dan distempel rumah sakit)
  • Fotokopi hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, atau pemeriksaan diagnostik lainnya.
  • Kuitansi asli disertai dengan rincian biaya perawatan dan fotokopi resep obat
  • Fotokopi Paspor (jika berobat/meninggal di luar negeri)
  • Fotokopi identitas diri peserta asuransi.
  • Surat kuasa permintaan data medis
  • Fotokopi SIM dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian (jika terjadi kecelakaan).

2. Cashless
Cashless adalah metode penggantian biaya asuransi kesehatan karyawan dengan menggunakan kartu saja. Untuk mendapatkan pelayanan medis di rumah sakit atau klinik, biasanya peserta dapat menggesekkan kartu (swipe card) atau cukup menunjukkan kartu (show card).

Berikut prosedur asuransi karyawan cashless secara umum:

  1. Peserta menunjukkan atau menggesek kartu asuransi serta menunjukkan kartu identitas diri pada petugas pendaftaran di rumah sakit.
  2. Mesin EDC akan mencetak Letter of Authorization (LoA). Dari situ, peserta asuransi akan mendapatkan konfirmasi mengenai klaim cashless disetujui atau ditolak.
  3. Apabila sudah disetujui, peserta bisa melanjutkan perawatan medis di rumah sakit.
  4. Provider rumah sakit akan mengirimkan detail klaim ke pihak asuransi. Selanjutnya, asuransi mengeluarkan surat pernyataan klaim disetujui dan detail klaim yang perlu dibayar oleh peserta (apabila ada ekses).

3. Santunan tunai
Metode penggantian berupa uang santunan kepada ahli waris atau keluarga peserta asuransi yang meninggal dunia karena kecelakaan atau sakit. Santunan tunai juga diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan.

Khusus untuk metode penggantian berupa santunan tunai secara umum, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut saat melakukan klaim asuransi. Biasanya santunan tunai berupa uang pertanggungan sebagai manfaat asuransi jiwa, asuransi kecelakaan diri, dan dana pensiun.

  • Polis asuransi asli.
  • Fotokopi semua hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi jika meninggal karena sakit.
  • Fotokopi KTP ahli waris yang sah.
  • Surat keterangan kematian dari dokter/rumah sakit yang menjelaskan penyebab kematian peserta asuransi.
  • Surat keterangan kematian dari pemerintah setempat bisa diurus di catatan sipil secara gratis dengan membawa KTP peserta asuransi.
  • Surat keterangan kepolisian (BAP) apabila kematian peserta asuransi disebabkan karena kecelakaan lalu lintas.

4. Santunan pensiun
Santunan pensiun adalah uang pertanggungan atau santunan bagi para pensiunan atau karyawan yang sudah tidak bekerja lagi di suatu perusahaan. Biasanya, uang pensiun bisa diambil setiap bulan atau secara sekaligus, sesuai plafon yang ditetapkan.

Sumber : https://lifepal.co.id

Artikel Terkait Asuransi Karyawan & Pegawai Perusahaan :